• Senin, 22 Desember 2025

Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung: Kami Menghormati Kritik

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 14:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal penggeledahan rumah hakim yang vonis bebas kasus CPO (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal penggeledahan rumah hakim yang vonis bebas kasus CPO (YouTube.com/KejaksaanRI)

Ditambahkan Ronald, kebijakan Febrie Adriansyah dan Nurachman Adikusumo secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik.

"Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X