• Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi All Indonesia Diluncurkan di Tiga Bandara Internasional, Memudahkan Pelancong Masuk

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 18:52 WIB
Menko AHY meluncurkan aplikasi All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 24 Juli 2025. (Ditjen Imigrasi)
Menko AHY meluncurkan aplikasi All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 24 Juli 2025. (Ditjen Imigrasi)

KONTEKS.CO.ID - Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memimpin pelaksanaan uji coba aplikasi 'All Indonesia' secara serentak di tiga bandara utama.

Ketiga lokasi itu adalah Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), dan Bandara Juanda (Surabaya), Kamis 24 Juli 2025.

Dalam kegiatan tersebut, AHY hadir di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyaksikan uji coba di lapangan.

“Uji coba hari ini dilakukan serentak di tiga titik masuk utama penerbangan internasional," ujar AHY.

Baca Juga: Gunakan Pesawat Singapore Airlines, Imigrasi Sebut Jurist Tan Sudah Kabur Tinggalkan Indonesia Sejak Mei 2025

Ia menjelaskan 'All Indonesia' adalah hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga yang bertujuan menyatukan berbagai layanan digital.

“Aplikasi ini mengintegrasikan sistem milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pariwisata,” kata AHY.

Dirancang untuk memudahkan wisatawan asing dan pelaku perjalanan dari luar negeri, 'All Indonesia' akan menjadi platform tunggal untuk proses masuk ke Indonesia melalui jalur udara.

Aplikasi ini mencakup layanan imigrasi, pemeriksaan bea cukai, karantina, dan kesehatan.

Baca Juga: Otak Sindikat Pemalsuan Dokumen Imigrasi, Lima WNI Ditangkap Pihak Berwenang Malaysia

Selama uji coba di Soekarno-Hatta, AHY turut didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Turut hadir pula sejumlah petugas dari Imigrasi, Bea Cukai, serta perwakilan Badan Karantina Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X