Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peningkatan status perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Adapun, gelar perkara dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary, Jumat 11 Juli 2025.
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Baca Juga: Anies Baswedan Soal Anak Nakal Dikirim ke Barak Militer: Harus Diselesaikan di Ranah Pendidikan
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan terkait laporan tersebut.
"Jadi, terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi, tentunya dalam semua rangkaian peristiwa," ujar Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
"Itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," sambung Yakup.
Dia menyebutkan, kelima orang tersebut di antaranya berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Kemudian, Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.***
Artikel Terkait
Ijazah Palsu Jadi Pintu Buka Dua Kebohongan Jokowi
Jokowi Ungkap Perasaan Curiga di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
PDIP: Narasi Jokowi Agenda Besar Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran Tak Jelas, Bikin Publik Bingung
Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Waketum Projo Yakin Segera Ada Tersangka
Percepat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Penyidik Polda Metro Terbang ke Solo Periksa 8 Saksi