"Silakan menunggu karena masih diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.
Pihaknya, tambah Andi, berterima kasih atas seluruh kritik yang disampaikan terkait vonis kasus impor gula tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda bahwa masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Tom Lembong Memutuskan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Lima Poin Utama Jadi Alasan Tom Lembong Ajukan Banding, Salah Satunya Berimbas ke Pemangku Kebijakan
Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik
Alasan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Sebut Proses Peradilan Tom Lembong dan Hasto Bermotif Politik