• Sabtu, 18 April 2026

MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol, Sebut Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ada di Autralia  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:28 WIB
MAKI desak Kejagung masukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice (Foto X/duniapunyacerita)
MAKI desak Kejagung masukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice (Foto X/duniapunyacerita)

Kejagung menyebut satu dari empat tersangka kasus tersebut masih berada di luar negeri.

Tersangka tersebut berinisial JT, eks staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, JT telah dipanggil berulang kali, namun tidak merespons.

“Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Harli, Selasa 15 Juli 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X