2. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
3. Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar.
4. Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Seluruhnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.***
Artikel Terkait
Harta Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Terjerat Rp231,8 M, Kariernya Melesat bareng Bobby Nasution
OTT KPK di Mandailing Natal, Soal Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut
Bobby Nasution Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi PUPR Sumut Senilai Rp232 M?
Biodata Topan Ginting, Tangan Kanan Bobby Nasution yang Terseret Dugaan Korupsi PUPR Sumut Rp231 M
KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan