• Senin, 22 Desember 2025

OTT KPK di Mandailing Natal, Soal Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:47 WIB
KPK gelar konferensi pers mengenai OTT Mandailing Natal pada Sabtu, 28 Juni 2025 siang. (Instagram @official.kpk)
KPK gelar konferensi pers mengenai OTT Mandailing Natal pada Sabtu, 28 Juni 2025 siang. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, OTT kali ini terkait dugaan korupsi sejumlah proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.

"Terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Squid Game 3: The Jump Rope Challenge Hadir di Jakarta, Ini Ragam Permainannya!

Dikatakan Budi, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menyebut, pihak tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pihak swasta.

Namun, KPK belum merinci identitas para pihak yang diamankan tersebut.

Baca Juga: Kapolda NTT Gandeng YKMK dan Bening Psikologi Bantu Atasi Trauma Anak Pengungsi Gunung Lewotobi

"Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta," terang Budi.

Hingga kini, tambah Budi, KPK telah mengidentifikasi adanya dua klaster penerimaan dalam perkara ini.

Namun, konstruksi perkara secara utuh akan disampaikan dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Baca Juga: Greysia Polii: Saya Termasuk Atlet Bulu Tangkis Telat Prestasi

"Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh," ujarnya.

Hingga kini, para pihak yang diamankan itu masih berstatus terperiksa. KPK segera menentukan status hukum mereka dalam waktu dekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X