• Senin, 22 Desember 2025

Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Raup Komisi 4 Persen dari Rp231,8 M Proyek PUPR Sumatera Utara

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 16:12 WIB
Topan Ginting saat dilantik Bobby Nasution jadi pejabat Sekda Medan pada 13 Mei 2024. ( X @pemko_medan)
Topan Ginting saat dilantik Bobby Nasution jadi pejabat Sekda Medan pada 13 Mei 2024. ( X @pemko_medan)

KONTEKS.CO.ID - KPK membeberkan kalau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dijanjikan akan mendapat jatah sekitar 4-5 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan kepala dinas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,9 Juta Per Gram, Termurah 0,5 Gram Rp992 Ribu, Yuk Diborong!

Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting pun ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan terkait korupsi PUPR Sumut yang digelar KPK pada Kamis malam lalu, 26 Juni 2025.

"Kalau dikira-kira, ya dari Rp231,8 miliar itu, 4 persen-nya sekitar Rp8 miliar, itu dijanjikan untuk beliau," lanjut Asep.

Rincian Korupsi PUPR Rp231,8 M

Proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp231,8 miliar itu terdiri dari pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Yaitu, pembangunan ruas Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan ruas Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan anggaran sebesar Rp61,8 miliar.

Baca Juga: 1 Juli 2025, Polri Imbau WFH dan Hindari Jalur Ini, Monas Jadi Pusat Perayaan Hari Bhayangkara ke 79

Kemudian, ada juga proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp56,5 miliar.

Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

Baca Juga: Jeff Bezos Jual Saham Amazon Rp87,3 Triliun, Biaya Nikah dengan Lauren Sanchez Rp800 M

1. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X