"Jadi untuk kegiatan ini PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa-apa selain IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jadi baik pinjam pakai maupun persetujuan lingkungannya belum dimiliki,” ungkap Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, seluruh izin tambang di pulau kecil akan ditinjau kembali merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Serta, putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan MK No. 35 Tahun 2023 yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.
Pemerintah juga mendorong Provinsi Papua Barat Daya menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.
"Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ada Nama Mantan Plt Dirjen Minerba di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, CERI: Bahlil Bohongi Publik?
Kunjungan Menteri Bahlil Salah Sasaran, Aktivitas 2 Perusahaan Tambang Nikel Ini Justru yang Ancam Raja Ampat, Bukan di Pulau Gag
Menteri LH: Kegiatan Tambang PT GAG Nikel Penuhi Kaidah-kaidah Lingkungan, Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan di Raja Ampat
Ramai Tambang Rusak Raja Ampat, ITS Resmi Buka Prodi S1 Teknik Pertambangan
Viral Nama Jokowi dan Iriana Ada di Kapal Tongkang Pengangkut Nikel dari Raja Ampat