• Sabtu, 18 April 2026

Inilah Pulau-pulau Indah di Raja Ampat yang Sudah Jadi Tambang Nikel

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 9 Juni 2025 | 12:16 WIB
Pulau-pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang jadi tambang Nikel (Unsplash/catauggie)
Pulau-pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang jadi tambang Nikel (Unsplash/catauggie)


KONTEKS.CO.ID - Sejumlah pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi area tambang nikel hingga memicu penolakan yang masif.

Kekinian, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kondisi pulau yang jadi tambang nikel.

Sebagai informasi, Raja Ampat terdiri dari 97 persen kawasan hutan dengan dominasi cagar alam, suaka marga satwa, dan hutan lindung.

Baca Juga: Prediksi Timnas Jepang Vs Indonesia, Tuan Rumah Eksperimen Skuad Lagi

Raja Ampat merupakan “global geopark” yang diakui UNESCO.

Hanif mengatakan, semua pulau di Raja Ampat diliputi dan dikelilingi oleh koral yang habitatnya harus dijaga.

Namun, imbas aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau memicu kerusakan alam dan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada kelestarian lingkungan hidup di Raja Ampat.

Baca Juga: Geger Jemaah Haji Indonesia Merokok di Kamar Hotel Arab Saudi Hingga Bunyikan Alarm Kebakaran

"Memang terjadi potensi pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan lanskap dan terganggunya biodiversity di Raja Ampat,” kata Hanif dalam konferensi pers, Minggu 8 Juni 2025.

Disebutkan, ada empat pulau kecil dan salah satunya terdiri dari dua pulau, yang terjadi aktivitas pertambangan nikel.

Dan, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga: Dominasi Google Search segera Berakhir, AI Mengubah Cara Orang Mencari Informasi

Berikut pulau dengan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dan perusahaan yang menggarapnya:

1. Pulau Gag

Berada di sisi barat “Kepala Burung” pulau Papua, Pulau Gag merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 6.300 hektare.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X