KONTEKS.CO.ID - Tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus menjadi polemik terkait kerusakan alam.
Nama PT GAG Nikel yang mengoperasikan penambangan nikel di Pulau Gag, salah satu yang disorot.
Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor mengatakan, sorotan seharusnya tertuju pada PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyefun dan Batang Pele.
Kemudian, PT Anugerah Pertiwi Indotama di Kepulauan Paam.
Keduanya, kata Paul, adalah pemegang izin tambang baru di kawasan suaka alam perairan.
"Kunjungan Menteri ESDM ke Pulau Gag salah sasaran,” ungkap Paul dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.
"Izin baru yang menimbulkan protes masyarakat justru berada di Manyefun, Batang Pele, dan Paam,” imbuhnya.
Baca Juga: Terungkap, Ada Nama Eks Menteri dan Tangan Kanan Aguan di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Kata Paul, kedua perusahaan ini mendapatkan IUP tanpa kajian publik yang memadai.
Lantaran itu, timbul kekhawatiran akan kerusakan terumbu karang dan gangguan pada ekosistem laut.
Berdasarkan peta wilayah, Batang Pele dan Manyefun hanya berjarak sekitar 29 km dari ikon wisata Piaynemo.
Jarak pendek tersebut, kata Paul, jadi ancaman keberlanjutan pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi lokal.
Artikel Terkait
4 Hidden Gem Tersembunyi di Raja Ampat yang Bikin Kamu Nggak Mau Pulang, Wajib Masuk Bucket List
Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Penuhi Kaidah Lingkungan, Pencemaran Lingkungan Tak Terlalu Serius
Menteri LH Sebut akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat
Golkar: Protes ke Bahlil Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Salah Sasaran, Serangan Balik Pihak yang Dirugikan
KLH Sebut Telah Segel Tambang Nikel di Pulau Manuran Raja Ampat