• Minggu, 21 Desember 2025

Kunjungan Menteri Bahlil Salah Sasaran, Aktivitas 2 Perusahaan Tambang Nikel Ini Justru yang Ancam Raja Ampat, Bukan di Pulau Gag  

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:34 WIB
Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor sebut kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahaladia salah sasaran, sebut 2 perusahaan yang ancam geopark Raja Ampat (Unsplash/catauggie)
Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor sebut kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahaladia salah sasaran, sebut 2 perusahaan yang ancam geopark Raja Ampat (Unsplash/catauggie)

 


KONTEKS.CO.ID - Tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus menjadi polemik terkait kerusakan alam.

Nama PT GAG Nikel yang mengoperasikan penambangan nikel di Pulau Gag, salah satu yang disorot.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor mengatakan, sorotan seharusnya tertuju pada PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyefun dan Batang Pele.

Baca Juga: Ada Nama Mantan Plt Dirjen Minerba di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, CERI: Bahlil Bohongi Publik?

Kemudian, PT Anugerah Pertiwi Indotama di Kepulauan Paam.

Keduanya, kata Paul, adalah pemegang izin tambang baru di kawasan suaka alam perairan.

"Kunjungan Menteri ESDM ke Pulau Gag salah sasaran,” ungkap Paul dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.

"Izin baru yang menimbulkan protes masyarakat justru berada di Manyefun, Batang Pele, dan Paam,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap, Ada Nama Eks Menteri dan Tangan Kanan Aguan di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Kata Paul, kedua perusahaan ini mendapatkan IUP tanpa kajian publik yang memadai.

Lantaran itu, timbul kekhawatiran akan kerusakan terumbu karang dan gangguan pada ekosistem laut.

Berdasarkan peta wilayah, Batang Pele dan Manyefun hanya berjarak sekitar 29 km dari ikon wisata Piaynemo.

Jarak pendek tersebut, kata Paul, jadi ancaman keberlanjutan pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X