• Minggu, 21 Desember 2025

Ada Nama Mantan Plt Dirjen Minerba di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, CERI: Bahlil Bohongi Publik?

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:28 WIB
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menduga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kebohongan publik terkait kegiatan tambang nikel di Raja Ampat. (Instagram.com/@bahlillahadalia)
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menduga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kebohongan publik terkait kegiatan tambang nikel di Raja Ampat. (Instagram.com/@bahlillahadalia)

KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, mengatakan, pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kegiatan tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, cenderung membohongi publik.

Setidaknya Bahlil Lahadalia patut diduga menyembunyikan fakta yang seharusnya publik ketahui. Hal ini menyisakan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Setelah kami telusuri, saham PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya minoritas dibandingkan saham Asia Pacific Nikel Pty Ltd di PT Gag Nikel. Tapi anehnya, Menteri Bahlil berulang-ulang kali hanya menyatakan PT Gag Nikel sebagai anak usaha Antam. Apa mungkin seorang menteri tak punya data sebelum bicara? cerus Hengki Seprihadi, melansir Minggu 8 Juni 2025.

Baca Juga: Kekuatan Mengerikan Rudal Nuklir DF-5 China, Terbaru dan Tercanggih: Jangkau AS dan Eropa, Setara 200 Kali Ledakan Bom Atom

Lebih mengagetkan lagi, berdasarkan penelusuran CERI pada data AHU, ternyata Komisaris PT Gag Nikel tercatat dengan nama Lana Saria.

“Kita semua tahu bahwa Lana Saria adalah mantan Plt Dirjen Minerba dan Staf Ahli Menteri ESDM. Sebelum jadi Plt Dirjen Minerba, Lana Saria juga sempat jadi Direktur Mineral Ditjen Minerba. Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk menerbitkan RKAB sebuah perusahaan tambang. Karena meskipun perusahaan sudah mengantongi Izin Operasi Produksi, tanpa RKAB adalah tindakan ilegal kalau menambang,” beber Hengki.

“Maka makin menjadi pertanyaan publik lagi, kenapa Menteri Bahlil tak (mau) mengungkapkan ini ke media ketika ditanya penghancuran Raja Ampat oleh tambang nikel? Kenapa selalu mengatakan kita harus mempertimbangkan kearifan lokal?” katanya lagi.

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Soal Jemaah Haji Indonesia yang Tersendat dari Muzdalifah ke Mina

Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Surya Pratama

Dia menambahkan, masih berdasarkan penelusuran CERI, pada aplikasi MODI Kementerian ESDM, Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Surya Pratama di Kabupaten Raja Ampat diterbitkan oleh Menteri ESDM tahun 2024. Dugaannya di era Bahlil menjabat selaku menteri.

Sedangkan tiga IUP lainnya dirilis oleh Bupati setempat. Masing-masing IUP PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe Raja Ampat, IUP PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun Raja Ampat. Terakhir IUP PT Nurham di Yesner Waigeo Timur Raja Ampat.

Dari data AHU Kemekumham, CERI mendapati saham PT Kawei Sejahtera Mining dipunya oleh PT Dua Delapan Kawei (40%), PT Jaya Bangun Makmur (30%), Ali Hanafia Lijaya (10%), PT Rowan Sukses Investama (10%) dan PT Tambang Energi Sejahtera (10%).

Baca Juga: Golkar: Protes ke Bahlil Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Salah Sasaran, Serangan Balik Pihak yang Dirugikan

Sementara saham PT Mulia Raymond Perkasa dipegang oleh Julius Anggito Tri Priharto dan Asep Ramdani. Keduanya mengantongi masing-masing 50%.

Kemudian saham PT Nurham dimiliki oleh Yulan Aulia Fathanna sebanyak 50% dan Yusuf Abdullah 50%.

“Jadi kami melihat Menteri Bahlil apakah pura-pura berlagak bodoh di depan media atau memang tidak tahu ya? Soalnya semua ini ada di depan hidung beliau. Masak tidak tahu ini. Tapi kok seolah-olah menyatakan penghancuran Raja Ampat itu hanya dilakukan oleh anak usaha Antam?” sesal Hengki.

Sebelumnya Konteks mengabarkan, Green Peace malaporkan sekitar 500 hektare hutan si pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat telah diberangus oleh pertambangan nikel. 

Baca Juga: Cuan Bos! Ini Dia Perubahan Suku Bunga Produk Dana BTN yang Perlu Nasabah Tahu

Deforestrasi tersebut mengancam ekosistem terumbu karang Raja Ampat yang sudah UNESCO tepatkan sebagai kawasan konservasi internasional.

UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan gamblang melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele dan Manyaifun.

Karena itu, perkara tambang di Raja Ampat ini harus menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP dan Pemkab Raja Empat.

Terlebih, tegas Hengki, dari identifikasi izin usaha atau kontrak karya pertambangan di lima pulau di Raja Ampat, dua di antaranya yaitu Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, ternyata masuk deliniasi UNESCO Global Geo Park Raja Ampat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X