• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Penuhi Kaidah Lingkungan, Pencemaran Lingkungan Tak Terlalu Serius

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 16:58 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq soal tambang nikel di Raja Ampat, sebut tak rusak lingkungan serius (Foto: X.com/@pendakilawas)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq soal tambang nikel di Raja Ampat, sebut tak rusak lingkungan serius (Foto: X.com/@pendakilawas)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengeklaim kerusakan lingkungan di Raja Ampat tak terlalu serius.

Meski belum terjun langsung ke lokasi, dia menyebut, kegiatan tambang nikel di Provinsi Papua Barat Daya itu tidak berdampak terlalu serius kepada lingkungan.

Pihaknya, kata Hanif, sudah menurunkan tim Kementerian LH pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025.

Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau 4,4 Juta Warga, Realisasi Anggaran Rp47,6 Triliun

Dia mengeklim minimnya pencemaran berkaca dari tambang garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam).

Bahkan, dia menyebut kegiatan pertambangan itu memenuhi kaidah lingkungan.

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan," ungkap Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.

Baca Juga: 27 Tahun Dibangun, Museum Ini Jadi Portal Waktu Jogja ke Masa Lalu yang Bikin Merinding!

"Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaimnya.

Berdasarkan catatan KLH, luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare.

Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

Hanif juga yakin, proses penambangan yang dilakukan anak perusahaan Antam itu sudah taat aturan berlaku.

Baca Juga: 4 Hidden Gem Tersembunyi di Raja Ampat yang Bikin Kamu Nggak Mau Pulang, Wajib Masuk Bucket List

Meski pun demikian, ada peluang pelanggaran. Namun, dia menekankan hal tersebut hanya berada di level minor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X