• Minggu, 21 Desember 2025

27 Tahun Dibangun, Museum Ini Jadi Portal Waktu Jogja ke Masa Lalu yang Bikin Merinding!

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 16:30 WIB
27 Tahun Dibangun, Museum Ini Jadi Portal Waktu Jogja ke Masa Lalu yang Bikin Merinding! (Instagram.com/ardian_uke53)
27 Tahun Dibangun, Museum Ini Jadi Portal Waktu Jogja ke Masa Lalu yang Bikin Merinding! (Instagram.com/ardian_uke53)

KONTEKS.CO.ID - Tak hanya kaya budaya, Yogyakarta juga tercatat sebagai provinsi dengan museum terbanyak di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 15 museum bersejarah yang tersebar di wilayah ini.

Ini tentu jadi daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta sejarah, seni, dan budaya.

Baca Juga: CBA Soroti Dana Jumbo Proyek Jakarta International Trade Expo 2025, Minta Pramono Anung dan Kejati Jakarta Turun Tangan

Dari sekian banyak museum yang ada, Museum Benteng Vredeburg menempati posisi istimewa.

Museum yang berlokasi di Jalan Margo Mulyo No.6, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta ini tercatat sebagai museum dengan masa pembangunan terlama di kota tersebut.

Dibangun Selama 27 Tahun

Pembangunan Benteng Vredeburg dimulai sejak tahun 1760 oleh pemerintah Hindia Belanda dan baru selesai pada tahun 1787.

Baca Juga: CBA Desak KPK Panggil Budi Arie dalam Kasus Judol, Sebut Jangan Sampai 'Masuk Angin'

Artinya, butuh waktu 324 bulan atau 27 tahun untuk menyelesaikan konstruksi bangunan ini.

Saat itu, pembangunan benteng dilakukan atas restu Sultan Hamengkubuwono I, dengan tujuan menjaga keamanan di sekitar Keraton Yogyakarta.

Namun, di balik alasan formal tersebut, tersimpan tujuan lain yang lebih strategis: Belanda ingin memantau dan mengendalikan aktivitas yang berlangsung di sekitar Keraton.

Posisi benteng yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan Jawa kala itu membuatnya ideal untuk tujuan pengawasan.

Baca Juga: Kecelakaan Kejar Pembawa Rokok Ilegal di Bangkalan, Dua Mobil Patroli Polisi Ringsek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X