• Sabtu, 18 April 2026

Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Penuhi Kaidah Lingkungan, Pencemaran Lingkungan Tak Terlalu Serius

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 8 Juni 2025 | 16:58 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq soal tambang nikel di Raja Ampat, sebut tak rusak lingkungan serius (Foto: X.com/@pendakilawas)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq soal tambang nikel di Raja Ampat, sebut tak rusak lingkungan serius (Foto: X.com/@pendakilawas)

"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," tuturnya.

"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," lanjutnya.

Tim dari KLH menekankan, seluruh urusan teknis telah dipenuhi oleh PT GAG Nikel tersebut meliputi, izin usaha pertambangan (IUP) hingga persetujuan pinjam pakai lahan.

Baca Juga: Harta Raffi Ahmad Rp1 T, Utusan Khusus Presiden Ini Kurban 22 Sapi dan 90 Domba

PT GN juga mengantongi hak spesial dari negara, yakni menjadi bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengeruk hasil alam di kawasan hutan lindung.

Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya.

Kemudian, ada relaksasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X