"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," tuturnya.
"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," lanjutnya.
Tim dari KLH menekankan, seluruh urusan teknis telah dipenuhi oleh PT GAG Nikel tersebut meliputi, izin usaha pertambangan (IUP) hingga persetujuan pinjam pakai lahan.
Baca Juga: Harta Raffi Ahmad Rp1 T, Utusan Khusus Presiden Ini Kurban 22 Sapi dan 90 Domba
PT GN juga mengantongi hak spesial dari negara, yakni menjadi bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengeruk hasil alam di kawasan hutan lindung.
Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya.
Kemudian, ada relaksasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klarifikasi Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Diterbitkan Sebelum Saya Menjabat
Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Bahlil Tetap Tunggu Evaluasi Tim
Tokoh Gerindra Duga Ada Praktik KKN di Balik Izin Tambang Raja Ampat: Wisata Ikonis atau Galeri Tambang Nikel?
4 Hidden Gem Tersembunyi di Raja Ampat yang Bikin Kamu Nggak Mau Pulang, Wajib Masuk Bucket List
Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Kerusakan Alam di Wilayah Tambang Nikel Raja Ampat