KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Gibran yang sudah dilayangkan ke DPR.
Dasco menyebut surat tersebut saat ini masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sebab itu, dia belum bisa membaca surat tersebut.
"Ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak sekjennya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Begini Syarat Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Walikota Solo: Ya Uwis Itu
Dasco menjelaskan tujuan dirinya datang hari ini ke DPR semula bukan untuk melihat surat tersebut, tetapi ingin meneken surat-surat lain.
“Tidak, saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang ‘eh katanya itu ada surat dari forum?’, Mereka bilang masih di sekjen pak, sekjennya lagi keluar’,” terangnya.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan.
Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.
“Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Soal Covid 19, Menkes Bilang Jangan Khawatir, WHO Sebut Positivity Rate Capai 11 Persen
Berdasarkan salinan dokumen, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.
Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.
Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Hasil Uji Ayam Goreng Widuran Solo, Walikota Solo: Layak Konsumsi Tapi Statusnya Begini
Artikel Terkait
Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres Langkah Konstitusional yang Sah, Tapi Sulit Terwujud
Ternyata Selain Usulan Pemakzulan Gibran, Terungkap Tuntutan Rahasia Purnawirawan Soal Jokowi
Profil 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran, Ini Isi Surat ke MPR DPR
Kata DPR soal Pemakzulan Gibran: Proses Dilanjutkan Jika...
Berdasarkan UUD 1945, Surat Purnawirawan TNI untuk Pemakzulan Gibran Akan Dibacakan di Paripurna DPR