• Minggu, 21 Desember 2025

Kata DPR soal Pemakzulan Gibran: Proses Dilanjutkan Jika...

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 15:36 WIB
Surat pemakzulan Gibran bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. (Instagram/gibran_rakabuming)
Surat pemakzulan Gibran bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. (Instagram/gibran_rakabuming)

KONTEKS.CO.ID - Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, wakil Presiden RI resmi diterima oleh DPR.

Surat pemakzulan dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.

Rencananya bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Baca Juga: Advan X1 Resmi Meluncur: Smartphone Gaming Rp1,6 Jutaan dengan Spek Gahar untuk Anak Muda

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

Menurut Andreas, setelah surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Mantap Tuding Budi Arie Terlibat Kasus Judol: Patut Diduga Keras, Bukan Fitnah!

Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.

Baca Juga: Kronologi Nadiem Makarim Luncurkan Program Laptop Chromebook dengan Anggaran Rp3 T hingga 3 Eks Stafsus Terseret Korupsi 

Surat pemakzulan dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025.

Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X