KONTEKS.CO.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batasan usia pensiun (BUP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
"Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan di acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, menukil laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Profil Masyita Crystallin, Punya Jejak Karier Jempolan dan Ngefans Berat dengan Sri Mulyani
Rinciannya, usulan dari KORPRI Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Mengenai usulan dari KORPRI tersebut, DPR justru menyoroti nasib para fresh graduate di masa depan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Djaka Budhi Langsung Naik Haji Usai Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Menurutnya, dengan penambahan usia pensiun ASN tersebut akan membuat regenerasi dalam pemerintahan menjadi lebih lama.
"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” terangnya.
Baca Juga: Barak Militer Jadi Sorotan, Popularitas Dedi Mulyadi Meroket di Tengah Polemik Hak Anak
Artikel Terkait
Solusi Gagal Aktivasi MFA ASN: Panduan Lengkap dan Praktis
ASN DKI Wajib Naik Angkutan Umum, Aturan Mulai Berlaku Hari Ini!
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya
Cair Juni 2025! Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan, Ini Rincian Lengkapnya
Bukan Hanya untuk ASN! Warga Biasa Kini Bisa Punya Rumah di IKN, Ini Penjelasan Menteri Ara