• Sabtu, 18 April 2026

KORPRI Usul Batas Usia Pensiun ASN, DPR Singgung Nasib Fresh Graduate  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:50 WIB
KORPRI usul batas usia ASN dan PNS Ini respons DPR  (Foto: Istimewa)
KORPRI usul batas usia ASN dan PNS Ini respons DPR (Foto: Istimewa)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batasan usia pensiun (BUP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.

"Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan di acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, menukil laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Profil Masyita Crystallin, Punya Jejak Karier Jempolan dan Ngefans Berat dengan Sri Mulyani

Rinciannya, usulan dari KORPRI Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.

Lalu, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.

Mengenai usulan dari KORPRI tersebut, DPR justru menyoroti nasib para fresh graduate di masa depan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Djaka Budhi Langsung Naik Haji Usai Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Menurutnya, dengan penambahan usia pensiun ASN tersebut akan membuat regenerasi dalam pemerintahan menjadi lebih lama.

"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” terangnya.

Baca Juga: Barak Militer Jadi Sorotan, Popularitas Dedi Mulyadi Meroket di Tengah Polemik Hak Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X