KONTEKS.CO.ID - TNI kembali memberikan penjelasan terkait pengerahan personel mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, hal itu merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bukan dalam rangka situasi khusus.
Wahyu menjelaskan hal itu merespons surat telegram (ST) Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) sebagai tindak lanjut dari surat Panglima TNI terkait pengerahan personel TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jamaah Haji Wajib Simak, Tips Atasi Dehidrasi di Mekah saat Suhu Mencapai 42 Derajat Celsius
"Perlu dipahami bahwa surat tersebut termasuk dalam kategori Surat Biasa (SB),” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Mei 2025.
Kata dia, substansi surat itu terkait kerja sama institusional antara TNI AD dan Kejaksaan.
Utamanya, sejak adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh Kejaksaan.
Baca Juga: Preview Barcelona vs Villarreal: Pesta Juara di Camp Nou, Ujian Berat Bagi Tim Tamu
Wahyu menjelaskan, soal penyebutan kekuatan 1 peleton untuk Kejati dan 1 regu untuk Kejari.
Hal itu, kata dia, hanya gambaran struktur nominatif.
Sementara dalam praktiknya, jumlah personel yang diterjunkan disesuaikan dengan kebutuhan, yakni dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus," ujarnya.
"Melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," sambungnya.
Artikel Terkait
Ketua DPR Puan Maharani Desak TNI Jelaskan Penempatan Prajurit Tempur di Kejaksaan
Bukan Perintah Presiden, Hendardi Minta MoU Penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Dibatalkan
Telkom Tegas Dukung Kejaksaan, Juniver Girsang: Pemberitaan Sesat Direksi Harus Diluruskan
Telkom Menegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Apresiasi Respons Cepat Kejaksaan
Puan Maharani Respons Soal TNI Jaga Kejaksaan, Minta Penjelasan SOP