• Sabtu, 18 April 2026

Ketua DPR Puan Maharani Desak TNI Jelaskan Penempatan Prajurit Tempur di Kejaksaan

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 10:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengomentari penempatan pasukan TNI di Kejati dan Kejari. (DPR)
Ketua DPR Puan Maharani mengomentari penempatan pasukan TNI di Kejati dan Kejari. (DPR)


KONTEKS.CO.ID - DPR meminta TNI menjelaskan kebijakan penempatan prajurit tempurnya di lingkungan Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Mengutip Antara, Jumat 16 Mei 2025, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, harus ada penjelasan dari TNI terkait kebijakan pasukan TNI mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

TNI juga harus bisa memberikan penjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang membuat TNI bisa memberikan dukungan pengamanan ke Kejati dan Kejari.

Baca Juga: Ditegur Hakim Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Berkali-kali Minta Maaf

"Harus ada penjelasan tegas, apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," desak Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai masyarakat menilai negatif atas upaya pengamanan yang TNI lakukan itu.

Puan juga mendesak agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya surat telegrram tersebut agar pikiran publik tak berpikiran salah.

Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan

"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain. Ya, jangan sampai ada hal seperti itu (persepsi negatif)," katanya.

Penjelasan Kapuspen TNI

Sekadar informasi, sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memerintahkan penguatan pengamanan terhadap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia.

Hal itu termaktub dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Di surat itu, Panglima TNI mengerahkan pasukan guna mendukung pengamanan terhadap lingkungan kerja Kejati dan Kejari di Tanah Air.

Baca Juga: Perbandingan Gelar Barcelona dan Real Madrid: Siapa Lebih Unggul?

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, mengatakan, surat telegram ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan.

Semuanya sudah tertuang dalam MoU. "Perbantuan TNI kepada Kejaksaan adalah bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," jelasnya, akhir pekan kemarin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X