KONTEKS.CO.ID - DPR meminta TNI menjelaskan kebijakan penempatan prajurit tempurnya di lingkungan Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Mengutip Antara, Jumat 16 Mei 2025, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, harus ada penjelasan dari TNI terkait kebijakan pasukan TNI mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
TNI juga harus bisa memberikan penjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang membuat TNI bisa memberikan dukungan pengamanan ke Kejati dan Kejari.
Baca Juga: Ditegur Hakim Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Berkali-kali Minta Maaf
"Harus ada penjelasan tegas, apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," desak Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai masyarakat menilai negatif atas upaya pengamanan yang TNI lakukan itu.
Puan juga mendesak agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya surat telegrram tersebut agar pikiran publik tak berpikiran salah.
Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain. Ya, jangan sampai ada hal seperti itu (persepsi negatif)," katanya.
Penjelasan Kapuspen TNI
Sekadar informasi, sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memerintahkan penguatan pengamanan terhadap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia.
Hal itu termaktub dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Di surat itu, Panglima TNI mengerahkan pasukan guna mendukung pengamanan terhadap lingkungan kerja Kejati dan Kejari di Tanah Air.
Baca Juga: Perbandingan Gelar Barcelona dan Real Madrid: Siapa Lebih Unggul?
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, mengatakan, surat telegram ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan.
Semuanya sudah tertuang dalam MoU. "Perbantuan TNI kepada Kejaksaan adalah bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," jelasnya, akhir pekan kemarin. ***
Artikel Terkait
Ketua DPR Ingatkan Masyarakat Tidak Terpecah Belah Akibat Pemilu
TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari, Ini 8 Poin Kerja Sama dengan Kejagung
Respons Keras IPW Soal Surat Telegram Panglima TNI, Tentara Amankan Kejati dan Kejari: Itu Langgar Konstitusi
Kejati Dijaga 30 Prajurit Satuan Tempur dan Kejari 10 Tentara, Penjelasan TNI AD: Itu Kerja Sama Biasa
Misteri 6.000 Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Sabar Prabowo Habis hingga Kejaksaan Full Gas