KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pengamanan kantor Kejaksaan akan melibat personel TNI.
Mabes TNI akan mengerahkan pasukannya ke lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh pelosok Tanah Air.
Tindakan "militerisme" tersebut adalah resmi berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang ditekan tanggal 6 Mei 2025.
Baca Juga: Shabrina Bikin Studio Merinding: Duet Bareng Mendiang Glenn Fredly di Grand Final Indonesian Idol 2025 Tuai Pujian!
Terkait pengamanan oleh pasukan TNI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengamanan itu adalah bentuk kerja sama pihaknya dengan TNI.
Kolaborasi itu ini dibangun guna menyokong kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan, pun di level daerah. "Iya, benar ada pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ungkap Haei Siregar dalam keterangannya, mengutip Senin 12 Mei 2025.
Merujuk materi surat telegram yang beredar, TNI akan menempatkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST). Jumlahnya sekitar 30 prajurit dalam pengamanan Kejati. Sedangkan untuk Kejari hanya satu regu atau 10 personel.
Baca Juga: Duet Fajar dengan 'Glenn Fredly' di Grand Final Indonesian Idol 2025 Trending: Magis dan Mengharukan!
Menariknya, penempatan pasukan itu berlaku sejak awal Mei 2025. Namun belum diketahui sampai kapan Kejagung mengundang pasukan bersenjata mengamankan lingkungan kerjanya.
Untuk pasukan yang diturunkan, merekaa berasal dari Satuan Tempur (Satpur) serta Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah kerja Kejaksaaan masing-masing. Mereka akan bertugas dengan sistem rotasi per bulan.
Bahkan TNI akan menambah prajuritnya jika kebutuhan personel dianggap belum mencukupinya. Tentunya melaluii koordinasi dengan satuan militer setempat.
Baca Juga: Gratifikasi Ugal-ugalan Trump, Bakal Terima Boeing 747-8 Senilai Rp6,6 Triliun dari Kerajaan Qatar
Penjelasan TNI AD
Merespons beredarnya surat telegram rahasia di tengah masyarakat, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan, langkah ini bukan sebagai bentuk respons pada situasi khusus.
Wahyu mengatakan, pengamanan itu sebagai bagian dari kerja sama rutin yang bersifat preventif. Kerja sama itu suda berlangsung sebelumnya.
"Surat telegram tidak dirilis dalam situasi bersifat khusus, tapi sebagai bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Seperti yang juga sudah berjalan sebelumnya," ungkapnya dalam keterangan resminya, mengutip Senin12 Mei 2025.
Baca Juga: Kabur dari Sidang, Januar Jawir Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang
Wahyu menegaskan, TNI AD bakal terus bekerja secara profesional dan proporsional. Sekaligus menjunjung tinggi peraturan hukum dalam setiap tindakannya.
Dia meluruskan, surat telegram yang beredar termasuk sebagai Surat Biasa (SB) di lingkungan TNI. Substansinya ialah mengatur kerja sama pengamanan antarinstitusi.
Wahyu menambahkan, pengamanan juga berhubungan dengan kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada bagan Kejaksaan.
Baca Juga: Siswa Keracunan MBG di Bogor Sudah 223 Orang, Pemkot Bogor Sudah Tetapkan KLB
Keberadaan prajurit sebagai bentuk dukungan pada struktur baru tersebut. Hal itu diatur secara hierarki.
Disinggung jumlah prajurit yang dilibatkan, dia mengatakan, jumlahnya hanya gambaran struktur nominatif.
Sementara praktik di lapangan, pengamanan bakal dilakukan oleh kelompok kecil 2-3 orang. Selain itu akan disesuaikan dengan kebutuhan situasional di lapangan. ***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Prajurit Amankan Kejati-Kejari Langgar Konstitusi, Singgung Praktik Dwifungsi TNI
Heboh Telegram Panglima TNI soal Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Melawan Hukum dan UU
Isi Telegram Panglima TNI soal Tentara Amankan Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia: Kerahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur
TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari, Ini 8 Poin Kerja Sama dengan Kejagung
Respons Keras IPW Soal Surat Telegram Panglima TNI, Tentara Amankan Kejati dan Kejari: Itu Langgar Konstitusi