KONTEKS.CO.ID - Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri dinilai melanggar regulasi.
Kritik tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka menilai, pengerahan prajurit TNI semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum.
Baca Juga: TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejati dan Kejari di Seluruh Indonesia
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri, yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujar koalisi masyarakat sipil dalam siaran persnya, Minggu 11 Mei 2025.
Koalisi pun menyesalkan Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Menurut Koalisi, kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Tips Hindari Denda Saat Saldo E-Toll Tak Cukup, Berkendara Jadi Nyaman
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," ujarnya.
Apalagi, belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
Pengamanan institusi kejaksaan, lanjut keterangan Koalisi, seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam), tanpa perlu melibatkan personel TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI," katanya.
Baca Juga: Festival Juadah 2025 Mampu Hasilkan Nilai Tambah Daerah
Koalisi pun mengingatkan, langkah tersebut dapat memengaruhi independensi penegakan hukum dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
Artikel Terkait
Terima Hampir Rp1 Miliar, Bos Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Kejagung
Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria
Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar
Siapa M Adhiya Muzakki, Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan di Kejagung
Kejagung Sita dan Pamerkan Uang Nyaris Setengah Triliun Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group