• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Prajurit Amankan Kejati-Kejari Langgar Konstitusi, Singgung Praktik Dwifungsi TNI

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 14:32 WIB
Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kritik pengerahan prajurit TNI amankan Kejati dan Kejati  (Foto: Dispenad)
Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kritik pengerahan prajurit TNI amankan Kejati dan Kejati (Foto: Dispenad)

Menurut penilaian mereka, perintah tersebut bisa mengarah pada kembalinya praktik dwifungsi TNI yang sempat dihapus dalam era reformasi.

"Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia," tulisnya.

"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," lanjutnya.

Baca Juga: Komdis Hukum Berat Yuran Fernandes, PSTI Sebut PSSI Anti Kritik

Koalisi pun mendesak Panglima TNI segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus TNI pada tugas pertahanan negara.

Kepada DPR RI, khususnya Komisi I, III, dan XIII, mereka meminta untuk menindaklanjuti persoalan ini dan memastikan tidak ada praktik dwifungsi TNI di masa mendatang.

"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebagai Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," tulis pernyataan Koalisi.

Sebelumnya, Kapuspenkum)Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengonfirmasi terkait pengamanan tersebut.

Baca Juga: Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

Harli mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan TNI untuk melakukan pengamanan.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ungkap Harli dalam pesan tertulis, Minggu 11 Mei 2025.

Menurut Harli, pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI ke Kejagung dalam menjalankan tugas.

Dalam pelaksanannya, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati.

Kemudian, 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X