• Minggu, 21 Desember 2025

Respons Keras IPW Soal Surat Telegram Panglima TNI, Tentara Amankan Kejati dan Kejari: Itu Langgar Konstitusi

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 21:34 WIB
 IPW desak Presiden dan DPR membahas serius terkait perintah Panglima TNI agar tentara amankan Kejati dan Kejari. (Instagram/91agussubiyanto)
IPW desak Presiden dan DPR membahas serius terkait perintah Panglima TNI agar tentara amankan Kejati dan Kejari. (Instagram/91agussubiyanto)

KONTEKS.CO.ID - Makin panas reaksi publik terkait surat telegram (ST) Panglima TNI bernomor TR/422/2025 mengenai perintah agar tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu kritik datang dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai bahwa pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Melansir dari siaran pers IPW, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.

Baca Juga: Kabur dari Sidang, Januar Jawir Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang

Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara.

Hal itu mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.

Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 terkait perintah Panglima TNI agar tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Aldy Maldini Dituding Menipu hingga Kiki CJR Ikutan Ngamuk: Jangan Buat Orang Meninggal!

Kronologi Surat Telegram Tentara Amankan Kejati dan Kejari

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KASAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Ari Lasso Kenal Dearly Djoshua Gara-Gara Yuni Shara: Ngakunya Jago Ngereview Eh Buntutnya Malah Ngerayu 

Pengamanan TNI di Kejaksaan Bertentangan dengan UUD 1945

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X