• Senin, 22 Desember 2025

Respons Keras IPW Soal Surat Telegram Panglima TNI, Tentara Amankan Kejati dan Kejari: Itu Langgar Konstitusi

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 21:34 WIB
 IPW desak Presiden dan DPR membahas serius terkait perintah Panglima TNI agar tentara amankan Kejati dan Kejari. (Instagram/91agussubiyanto)
IPW desak Presiden dan DPR membahas serius terkait perintah Panglima TNI agar tentara amankan Kejati dan Kejari. (Instagram/91agussubiyanto)

"Dengan demikian, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum," ungkap IPW.

Baca Juga: Seali Syah Istri Hendra Kurniawan Murka Kena Bully: Korbannya Lagi Nikmatin Berkah...

"Padahal yang dimaksud dengan “objek vital nasional yang bersifat strategis” adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah."

"Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan?" tanya IPW.

"Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik."

IPW mengharapkan ada respons dari DPR terkait hal tersebut. "Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri."***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X