"Dengan demikian, Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum," ungkap IPW.
Baca Juga: Seali Syah Istri Hendra Kurniawan Murka Kena Bully: Korbannya Lagi Nikmatin Berkah...
"Padahal yang dimaksud dengan “objek vital nasional yang bersifat strategis” adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah."
"Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan?" tanya IPW.
"Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik."
IPW mengharapkan ada respons dari DPR terkait hal tersebut. "Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri."***
Artikel Terkait
CEO Telegram Ungkap Rahasia di Balik Kecanggihan AI DeepSeek, Ada Peran Komunis Uni Soviet
Pengakuan Korban dan Pemimpin Pastor Room di Telegram usai Eksploitasi 234 Orang di Korea
Terjadi di Jepara, Predator Anak Mangsa 31 Bocah di Bawah Umur Bermodalkan Medsos Telegram
Heboh Telegram Panglima TNI soal Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Melawan Hukum dan UU
Isi Telegram Panglima TNI soal Tentara Amankan Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia: Kerahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur