• Sabtu, 18 April 2026

Pengakuan Korban dan Pemimpin Pastor Room di Telegram usai Eksploitasi 234 Orang di Korea

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Minggu, 9 Februari 2025 | 21:32 WIB
Kim Nok Wan, pemimpin Pastor Room di Korea. (Yonhap)
Kim Nok Wan, pemimpin Pastor Room di Korea. (Yonhap)

KONTEKS.CO.ID - Lagi viral di Korea Selatan kasus Pastor Room yang memakan 234 korban dari segala usia.

Pelakunya bernama Kim Nok Wan, pria berusia 33 tahun ini memimpin ruang obrolan Telegram yang eksploitatif secara seksual 234 korban dari segala usia.

Ruang obrolan itu bernama Pastor Room. Gimana kisahnya?

Baca Juga: Deretan Drakor Ahn Bo Hyun: Dari Itaewon Class hingga yang Terbaru God's Beads, Mana Favoritmu?

Cara Kerja Pastor Room

Melansir dari Koreaboo pada Minggu, 9 Februari 2025, setelah pengungkapan Nth Room Sex Abuse yang mengguncang Korea Selatan pada 2020, negara tersebut terus memerangi kasus serupa.

Kali ini kasus serupa muncul dalam bentuk ruang obrolan eksklusif di Telegram.

Meskipun pemerintag semakin aktif dalam memerangi epidemi tersebut, Korea Selatan belum mampu mengakhiri eksploitasi seksual daring.

Konon, pada 8 Februari 2025 (KST), nama dan wajah seorang pria Korea berusia 33 tahun diungkapkan oleh Badan Kepolisian Metropolitan Seoul.

Baca Juga: Deretan Drakor Ahn Bo Hyun: Dari Itaewon Class hingga yang Terbaru God's Beads, Mana Favoritmu?

Pria itu ditangkap karena mengoperasikan Pastor Room yang mengeksploitasi 234 korban dan 68% di antaranya adalah remaja.

The Vigilantes

MBC melaporkan bahwa Kim Nok Wan membentuk grup daring bernama “The Vigilantes” pada bulan Mei 2020.

Menyebut dirinya sebagai pendeta, Kim Nok Wan menyusun grup tersebut ke dalam tingkatan hierarki.

Lalu memberi anggotanya gelar seperti diaken, penginjil, dan penginjil magang serta membangun rantai komando yang ketat untuk melaksanakan kejahatannya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Maudy Ayunda, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X