• Minggu, 21 Desember 2025

Terjadi di Jepara, Predator Anak Mangsa 31 Bocah di Bawah Umur Bermodalkan Medsos Telegram

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 00:16 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan seksual oleh predator anak di wilayah Kabupaten Jepara. (Istock @coehm)
Ilustrasi kasus pelecehan seksual oleh predator anak di wilayah Kabupaten Jepara. (Istock @coehm)


KONTEKS.CO.ID - Polri berhasil membongkar kasus dugaan predator seksual terhadap puluhan anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Polda Jateng mencatat jumlah korban predator anak yang ditanganinya hingga hari ini mencapai 31 bocah.

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap pengungkapan kasus predator seksual tersebut.

Baca Juga: Menang 3-1 Atas Thailand, Indonesia Siap Ladeni Ketangguhan Korea Selatan di Semifinal Piala Sudirman 2025

“Kami men-backup penanganan kasus, termasuk bantuan teknis dari Puslabfor, Pusident, dan Pusdokkes Polri,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Jumat 2 Mei 2025.

Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah sakit dan lembaga berbasis masyarakat.

Kerja sama tersebut demi memastikan respons cepat dan komprehensif terhadap kebutuhan para korban. Layanan pendampingan psikologis dan bantuan tenaga profesional ikut disiapkan untuk menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban.

Baca Juga: Media Inggris Soroti Bali Mati Lampu alias Bali Power Outrage

"Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual bisa melapornya ke saluran resmi Polri di nomor 110. Atau ke Kementerian PPPA di nomor 129 dan Kementerian Sosial di nomor kontak 1500771," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, pelaku berinisial S, 21, menggunakan platform digital seperti Telegram dan media sosial (medsos) lainnya guna memanipulasi para korban yang mayoritas adalah pelajar.

“Jumlah korban yang teridentifikasi telah bertambah menjadi 31 anak di bawah umur. Kami masih mendalami motif pelaku dan terus membuka ruang bagi korban lainnya agar melapor,” harap Dwi Subagio.

Baca Juga: Kapuspen TNI Benarkan Letjen Kunto Batal Dimutasi dan Hersan Gagal Jadi Bintang 3

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengawasan atas kegiatan online anak-anaknya. Selain itu, pencegahannya membutuhkan edukasi dini tentang pelindungan diri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X