• Senin, 22 Desember 2025

Kabur dari Sidang, Januar Jawir Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 21:15 WIB
Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, ditangkap setelah kabur dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, ditangkap setelah kabur dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

KONTEKS.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kesusilaan, Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, ditangkap setelah kabur dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap Jawir dilakukan Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di wilayah Cikarang, Bekasi, pada Senin, 12 Mei 2025.

"Penangkapan dilakukan pada pukul 14.50 WIB di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga: Siswa Keracunan MBG di Bogor Sudah 223 Orang, Pemkot Bogor Sudah Tetapkan KLB 

Januar atau Jawir sebelumnya kabur usai menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

 Saat itu, dia tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik perdagangan kesusilaan.

Pasca pelarian tersebut, Kejari Jakarta Utara langsung membentuk tim gabungan untuk memburu terdakwa.

 Baca Juga: Ari Lasso Kenal Dearly Djoshua Gara-Gara Yuni Shara: Ngakunya Jago Ngereview Eh Buntutnya Malah Ngerayu 

Informasi penting diperoleh pada Senin siang, ketika tim mendapat kabar bahwa Januar akan menemui pacarnya, Novita Sari, di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove.

"Tim segera merapat ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat terlihat, terdakwa sempat mencoba kabur, tapi berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran," katanya lagi.

Usai penangkapan, Januar langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, ia akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses hukum lanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X