• Senin, 22 Desember 2025

Hendra Kurniawan Pernah Dihukum Kasus Obstruction of Justice, Kini Hakim yang Menanganinya Jadi Tersangka Suap

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 17:15 WIB
Hendra Kurniawan Pernah Dihukum Kasus Obstruction of Justice, Kini Hakim yang Menanganinya Jadi Tersangka Suap (Youtube/rockygerung)
Hendra Kurniawan Pernah Dihukum Kasus Obstruction of Justice, Kini Hakim yang Menanganinya Jadi Tersangka Suap (Youtube/rockygerung)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan perwira tinggi Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, sempat terseret dalam pusaran kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi kepolisian dan membuka tabir kelam di balik institusi penegak hukum.

Pada 27 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Djuyamto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Poin-Poin Krusial Gubernur Bali Tolak Ormas Berkedok Penjaga Keamanan

Vonis itu dijatuhkan lantaran keterlibatannya dalam upaya penghilangan barang bukti serta pengaburan fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, Hendra juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang etik Polri.

Namun, ia mengajukan banding dan berhasil membatalkan keputusan tersebut. Sebagai hasilnya, suami dari pengacara Seali Syah itu hanya dijatuhi sanksi demosi.

Setahun setelah divonis, Hendra mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Agustus 2024. Namun, baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari sosok yang pernah memutus nasibnya di pengadilan.

Hakim Djuyamto kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap dalam kasus vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Profil Dearly Djoshua, Perempuan Cantik yang Terciduk Gandeng Ari Lasso di Bali Plus Unggah Foto Mantan Vokalis Dewa 19

Dalam perkara tersebut, Djuyamto diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.

Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, angkat suara melalui akun Instagram-nya pada Minggu, 5 Mei 2025.

Ia membongkar bahwa Djuyamto sempat meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada suaminya pada Juli 2022, dengan dalih untuk “meringankan” hukuman dan membersihkan nama Hendra.

“Juli 2022, sebuah bulan di mana dunia kami hancur berantakan. Suami difitnah habis-habisan,” tulis Seali. Ia juga menyesalkan tidak adanya bantahan dari institusi Polri atas berbagai tuduhan terhadap suaminya saat itu.

Baca Juga: TNI Amankan Kejaksaan Bertentangan dengan Supremasi Sipil, SETARA Institute: Bentuk Kegenitan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X