• Senin, 22 Desember 2025

TNI Amankan Kejaksaan Bertentangan dengan Supremasi Sipil, SETARA Institute: Bentuk Kegenitan

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 14:25 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik pengamanan TNI ke selurub kejaksaan  (Foto: SETARA Institute )
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik pengamanan TNI ke selurub kejaksaan (Foto: SETARA Institute )


KONTEKS.CO.ID - Dikerahkannya prajurit TNI untuk mengamankan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia menuai protes dari SETARA Institute.

Menurut SETARA Institute, hal itu bertentangan dengan Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

"Panglima TNI dan KASAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST (Telegram) tersebut,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin 12 Mei 2025.

Baca Juga: Enam Pernyataan Sikap ITB Setelah Mahasiswi Pembuat Meme Ditangguhkan Penahanannya

Dia menilai, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI.

“Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari TNI, justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dia lantas menekankan dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI justru akan memunculkan pertanyaan tentang motif politik.

Baca Juga: Mahasiswi ITB Ditangkap Sebarkan Meme Prabowo-Jokowi, Fufufafa Tulis Ribuan Hinaan Masih Bebas

Misalnya, apa yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka, termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

“Terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan," ujarnya.
Kejaksaan, kata dia, harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.

"Menarik-narik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengantin Pria di Palembang Dibacok dan Ditembak Musuh Lama

Menurut Hendardi, keluarnya ST tentang dukungan pengamanan di seluruh institusi kejaksaan semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri.

Pada saat yang sama, hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X