• Sabtu, 18 April 2026

Seali Syah Istri Hendra Kurniawan Bongkar Kelakuan Hakim Djuyanto, Minta Uang Rp2 Miliar untuk Ringankan Hukuman  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 12 Mei 2025 | 12:54 WIB
Hakim Djuyamto, disebut minta uang Rp2 miliar untuk ringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)
Hakim Djuyamto, disebut minta uang Rp2 miliar untuk ringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sempat dihukum dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasusnya ditangani hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Majelis hakim kemudian memvonis Hendra Kurniawan penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 27 Februari 2023.

Hendra Kurniawan juga sempat divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) selaku anggota Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: No Jumawa, Hansi Flick Minta Pemain Tetap Fokus saat Barcelona Dekati Gelar La Liga

Namun, berdasarkan banding Hendra Kurniawan yang merupakan suami Seali Syah hanya didemosi dan bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu.

Kekinian, Djuyamto menjadi tersangka Kejagung atas kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) dan mendapat uang sebesar Rp6 miliar.

Seali Syah istri Hendra Kurniawan turut membongkar kelakuan Djuyamto yang disebutnya pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Hendra Kurniawan untuk 'meringankan' hukuman.

Dalihnya, agar nama Hendra Kurniawan kembali bersih.

Baca Juga: Tips Cegah Berat Badan Naik saat Libur Panjang dari Ahli Gizi UGM, Ada Pola 80-20

Seali membongkar perbuatan Djuyamto dalam unggahan di Instagram Story miliknya, pada Minggu, 5 Mei 2025.

"Juli 2022, sebuah bulan di mana dunia kami hancur berantakan. Suami difitnah habis-habisan. Sebuah narasi fitnah kejam dibangun untuk menghancurkan semua integritas yang sudah dibangun di institusi Ayah mengabdi yaitu Polri," ujar Seali.

Menurutnya, tidak ada satu pun pemberitaan dari institusi Polri pada waktu itu yang menyanggah fitnah ini. Hingga, bergulir dan orang-orang tersebut tersenyum menikmati kenaikkan pangkat dan jabatan-jabatan basahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X