"Oh wow pantesan pidananya rendah, lawyernya hebat gacoan hakim," tulis Seali Syah sembari mengunggah potret Marcella Santoso menemani AKBP Arif Rahman.
"AR (Arif Rahman) pada waktu di Bareskrim, berkolaborasi dengan MS (Marcella Santoso) inii. Jadi kenalan aku ada masuk penajra sampai 6 bulan semua proses pidana dihadapin," ujarnya.
"Karena dia yakin benar, hingga akhirnya ketok palu bahwa ybs tidak salah, ybs juga punya anak-anak dengan kebutuhan khusus. Gak ada nurani mereka," ungkap Seali Syah.
Sementara, imbas menolak memberikan uang Rp2 miliar ke hakim, putusan pidana Hendra Kurniawan dinilai Seali Syah jadi memberatkan.
Menurut Seali Syah, hakim hanya mendengarkan kesaksian AR.
"Di dalam putusan pidana ayah (Hendra Kurniawan), tidak ada satupun keterangan ahli dijadikan pertimbangan, mulai dari ahli pidana forensik, ahli bahasa, ahli tata negara," ujarnya.
"Tidak ada pertimbangan atas kesaksian-kesaksian staff yang melakat ke ayah bahwa ayah tidak menghadap ke FS bersama AR. Hanya keterangan AR lah yang diyakini BENAR," tulis Seali Syah.
Namun, Seali Syah mengaku tak menyesali kejadian 2022 silam. Sebab, Hendra Kurniawan sudah menjalankan pekerjaan sesuai SOP.
Baca Juga: Harga Emas Antam Senin Hari ini Turun Rp23 Ribu
Justru, dia mengaku akan menyesal jika memberi suap Rp2 miliar pada Djuyamto.
"Iya kenapa harus menyesali?? - menjalankan semua sesuai SOP ada surat perintah tugas dll - GAK NGANTER PETI !!! - Jawab apa adanya dibilang berbelit karena gak sesuai harapan hakim. Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim," ujar Seali Syah.
Dia juga sempat membandingkan nasib sang suami dengan hakim yang sempat meminta suap.
"Berdamai dengan diri sendiri ikhlas Yang difitnah dijatuhkan dipidana. Yang ngesidangin minta 2M," tulis Seali Syah.
Meski punya banyak bukti tak bersalah, Hendra Kurniawan tetap dipidana. Namun, Seali Syah memutuskan tak mengambil Peninjauan Kembali.
Artikel Terkait
Hari ini Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dkk, Jaksa Hadirkan Anggota Propam sebagai Saksi
Hendra Kurniawan Sebut Testimoni Ismail Bolong Dibuat Kuatkan Keterlibatan Petinggi Polri
Giliran Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim Kasus Tambang Ilegal
Suami Seali Syah, Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keluar Penjara Masih Jadi Jenderal Polisi