KONTEKS.CO.ID - PT Telkom menggelar keterangan pers terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan direksi Telkom terkait dugaan pembiaran korupsi.
Kuasa hukum PT Telkom Juniver Girsang, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan pembiaran korupsi merupakan informasi yang menyesatkan.
Karena itu, Juniver berharap media bisa menjalankan prinsip jurnalisme berimbang dengan melakukan cover both sides.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Desak TNI Jelaskan Penempatan Prajurit Tempur di Kejaksaan
“Pemberitaan yang menyebut seolah-olah direksi Telkom melakukan pembiaran adalah sesat. Kami mendesak media untuk mengedepankan keberimbangan dalam menyajikan informasi,” ujar Juniver pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, Juniver menegaskan bahwa Telkom justru menjadi pihak yang aktif mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, khususnya melalui audit internal perusahaan.
“Berdasarkan audit internal, Telkom telah memberhentikan banyak pegawai karena terbukti melakukan penyimpangan. Kasus ini terjadi pada periode 2016–2018, dan direksi saat ini justru yang melaporkan serta mendorong bersih-bersih seperti yang disarankan oleh program Nebeng BUMN,” ujar Juniver.
Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan
Kronologi Kasus Korupsi Telkom 2016–2018: 9 Proyek Fiktif, Kerugian Negara Rp431 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Telkom dan anak perusahaannya.
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah August, pejabat Telkom, Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2017–2020, Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (anak usaha Telkom) periode 2016–2018.
Penyidik menduga, total kerugian negara mencapai Rp431 miliar, yang berasal dari sembilan proyek fiktif. Selain para tersangka dari Telkom Group, Kejaksaan juga menetapkan enam tersangka tambahan dari kalangan swasta.
Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan
Artikel Terkait
Wow! Segini Gaji Komisaris Independen PT Telkom yang Ditinggalkan Abdee Slank
Jarang Terjadi, Telkom Kerja Bareng Indosat Bangun Kemitraan Strategis
Satelit Merah Putih 2 Telkom Indonesia dan Starlink Elon Musk, Siapa Lebih Canggih?
Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Seret Nama Besar Telkom