• Senin, 22 Desember 2025

Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Seret Nama Besar Telkom

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 20:01 WIB
Tampak kompleks perkantoran PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu komisarisnya, Isa Rachmatarwata, jadi tersangka Jiwasraya.  (Telkom)
Tampak kompleks perkantoran PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu komisarisnya, Isa Rachmatarwata, jadi tersangka Jiwasraya. (Telkom)

KONTEKS.CO.ID - Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, kini berstatus tersangka pada perkara dugaan megakorupsi Jiwasraya yang digarap Kejagung.

Status tersangka pada Isa Rachmatarwata mau tak mau ikut menyeret mana PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Sebab, ia masih tercatat sebagai Komisaris Telkom.

Karena itu, penetapatan status tersangka pada Isa membuat manajemen Telkom merespons. 

Baca Juga: 2 Pesawat Jet Tabrakan di Bandara Arizona AS, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

VP Investor Relation Telkom Indonesia Octavius Oky Prakarsa, mengatakan, yang bersangkuan memang masih menjabat sebagai komisaris di emiten pelat merah tersebut.

Isa telah menduduki posisi strategis di Telkom sejak RUPS pada 28 Mei 2021.

Namun Octavius Oky Prakarsa menegaskan, penetapan tersangka oleh Kejagung tak berhubungan dengan posisinya sebagai komisaris Telkom. 

Baca Juga: Komisi X DPR Minta Pos Belanja Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Diotak-atik Atas Nama Efisiensi

Pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung pada Isa. Karena itu, Perseroan akan terus memantau perkembangan kasusnya.

“Kami menegaskan fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas operasional Telkom tidak berdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” katanaya dalam keterangan keterbukaan informasi, melansir Selasa 11 Februari 2025.  

KPK menetapkan Isa sebagai tersangka sehubungan dengan perannya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

Baca Juga: Bos Mercedes Toto Wolff Prediksi Timnya Sulit Juara F1 hingga 2026

Perkara yang membelitnya berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X