• Minggu, 21 Desember 2025

Bukan Perintah Presiden, Hendardi Minta MoU Penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Dibatalkan

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan prajurit tempur atau pasukan TNI ke Kejaksaan. (Puspen TNI)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan prajurit tempur atau pasukan TNI ke Kejaksaan. (Puspen TNI)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras kebijakan Panglima TNI menempatkan pasukannya di lingkungan Kejaksaan.

Menurut dia, pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memanen polemik berkepanjangan di ruang publik.

Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan pun tergopoh-gopoh merespons resistensi publik. Sayangnya, semua menyampaikan argumentasi yang substansinya tidak solid. Hanya untuk sekedar melakukan pembenaran belaka atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan. 

Baca Juga: Dalam Hitungan Jam, Tiket Indonesia vs China Ludes Terjual

"Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dengan TNI," kata Hendardi dalam keterangan resminya, Jumat 16 Mei 2025.

Kekuatan Hukum MoU Sangat Lemah

Padahal argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan pasukan untuk pengamanan Kejaksaan jelas sebagai tindakan menghina kecerdasan publik.

Sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Pasal 30 Ayat (3) menegaskan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

Baca Juga: PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo

Dia berpendapat, dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI tidak ada alasan objektif yang membenarkan intrusi sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara. Baik itu Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

Berdasarkan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU-lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah.

Respons paling membingungkan justru datang dari Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Dia menegaskan dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan bukanlah perintah dari Presiden. 

Baca Juga: Ditegur Hakim Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Berkali-kali Minta Maaf

"Dengan fakta tersebut, jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden mesti memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik dan membatalkan ST Panglima TNI. Seperti pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu," desaknya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus meninjau ulang (revisit) dan membatalkan MoU Kejaksaan-TNI. Dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.

"Apapun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan Kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam Institusi Kejaksaan, akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil," tuturnya. 

Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan

Dia mengungkapkan, kerusakan yang ditimbulkan bakal semakin massif kalau Kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung kepada media.

Dalam konteks permasalahan ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

Dia menyayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan. "Tapi justru ikut bergenit-genit memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X