• Minggu, 21 Desember 2025

SETARA Institute: Prajurit TNI yang Gerebek Narkoba di Bima Melanggar Hukum, Panglima TNI Perlu Dapat Teguran Keras

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:10 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik penggerebakan narkoba oleh prajurit TNI di Bima (Foto: SETARA Institute )
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik penggerebakan narkoba oleh prajurit TNI di Bima (Foto: SETARA Institute )

KONTEKS.CO.ID - Tindakan prajurit Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima yang menggerebek pengedar narkoba telah melanggar hukum.

Hal itu disampaikan SETARA Institute melalui Ketua Dewan Nasional, Hendardi. Menurutnya, tindakan pemberantasan narkotika bukanlah yurisdiksi TNI.

"Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, sebab pemberantasan Narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga: Pembagian Grup Babak 16 Besar Liga 4 Nasional 2025, Mengejar Delapan Tiket Promosi ke Liga 3

Dalam UU TNI, KUHAP dan UU Narkotika, kata Hendardi, tak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.

Pemberantasan narkotika, merupakan kewenangan Kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan Kepolisian dan BNN.

"Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Dipanggil Kemendag, Promotor DAY6 Janji Refund Tiket Konser Kelar Akhir Mei 2025

Menurut penilaian Hendardi, perlu adanya koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum.

"Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya memberikan teguran keras dan atau Panglima TNI," ujarnya.

Pun demikian, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga harus melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan.

"Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan," imbuh Hendardi.

Baca Juga: PSG Kembali Singkirkan Klub Inggris, Luis Enrique Sindir 'Liga Petani' dengan Candaan

Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstra yudisial oleh TNI, akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X