KONTEKS.CO.ID - SETARA Institute rencana memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 Soeharto tidak relevan dan problematik.
Bahkan, Soeharto dinilai tidak layak menerima gelar pahlawan nasional.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyampaikan alasannya.
Baca Juga: Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JakTV Usai Jadi Tersangka Kejagung
Kata dia, berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Soeharto yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.
"Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya," ungkap Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.
Persoalan tersebut, kata dia, secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998.
Secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Untuk syarat umum diatur Pasal 24 UU yakni:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
Artikel Terkait
Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, PDIP: Kenapa Bukan Wapres Gibran
Menilik Kembali Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB Hingga Moge yang Disita
Komisi II DPR: Ada Usulan Kota Solo Memisahkan Diri dari Provinsi Jateng, Namanya Daerah Istimewa Surakarta
Prabowo Respons 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Salah Satunya Minta Gibran Dicopot, Wiranto: Beliau Memahami Itu
Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JakTV Usai Jadi Tersangka Kejagung