• Senin, 22 Desember 2025

SETARA Institute Nilai Soeharto Tak Memenuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional, Singgung Kebangkitan Orde Baru

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 21:46 WIB
SETARA Institute nilai Soeharto tak layak jadi Pahlawan Nasional (Foto: Tangkapan Layar Instagram @potolawasofficial)
SETARA Institute nilai Soeharto tak layak jadi Pahlawan Nasional (Foto: Tangkapan Layar Instagram @potolawasofficial)


KONTEKS.CO.ID - SETARA Institute rencana memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 Soeharto tidak relevan dan problematik.

Bahkan, Soeharto dinilai tidak layak menerima gelar pahlawan nasional.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyampaikan alasannya.

Baca Juga: Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JakTV Usai Jadi Tersangka Kejagung

Kata dia, berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Soeharto yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.

"Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya," ungkap Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 April 2025.

Persoalan tersebut, kata dia, secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998.

Baca Juga: Prabowo Respons 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Salah Satunya Minta Gibran Dicopot, Wiranto: Beliau Memahami Itu

Secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Untuk syarat umum diatur Pasal 24 UU yakni:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakuan baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X