• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Tak Peduli Ijazah Jokowi Palsu atau Asli, Sebut Soal Negara yang Bisa Bubar  

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 13:14 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD tak peduli soal keaslian ijazah Jokowi  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD tak peduli soal keaslian ijazah Jokowi (Instagram.com/@mohmahfudmd)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menyoroti isu dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Jokowi telah melaporkan 5 orang oknum terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 30 April 2025 lalu.

Mahfud MD menilai, isu dugaan ijazah palsu Jokowi itu apabila dibahas terlalu jauh dapat mencederai logika konstitusi dan sistem hukum tata negara.

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gulirkan Tunjangan dan Beasiswa Khusus untuk Guru Honorer

Dia menyebut, jika memang terjadi pemalsuan ijazah, maka proses hukum pidana akan tetap berjalan namun tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.

"Kalau pidana iya, pidana iya, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum)," tutur Mahfud MD menukil akun YouTube Mahfud MD Official, pada Senin, 5 Mei 2025.

Status ijazah Jokowi, kata dia, tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan kebijakan yang sebelumnya diteken Jokowi semasa menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Cara Menambahkan Font Baru ke Microsoft Word

"Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," ujarnya.

Mahfud pun menyoroti dalam konteks hukum tata negara, keabsahan kebijakan dari ayah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu tidak otomatis gugur hanya karena isu terkait dokumentasi pribadi seperti ijazah.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku," kata dia.

Baca Juga: Mutasi Letjen Kunto Arief Dibatalkan, SETARA Institute Singgung TNI yang Jadi Alat Politik Kekuasaan

Mahfud MD mencontohkan, apabila presiden dianggap tidak sah karena ijazahnya bermasalah, maka akan timbul kekacauan hukum yang luas, seperti pengangkatan menteri hingga perjanjian internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X