• Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Palsu

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 14:43 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) laporkan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (Foto: Konteks.co.id/Lopi Kasim)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) laporkan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (Foto: Konteks.co.id/Lopi Kasim)


KONTEKS.CO.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan terkait laporan tersebut.

"Jadi, terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi, tentunya dalam semua rangkaian peristiwa," ujar Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.

Baca Juga: Tips Pemakaian Gboard untuk Kerja Efektif

"Itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," sambung Yakup.

Dia menyebutkan, kelima orang tersebut di antaranya berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca Juga: PDIP Cabut Strategi Pemenangan Pemilu 'Comandante Stelsel' Bikinan Bambang Pacul di Jateng, Ada Apa?

Kemudian, Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jokowi, kata Yakup, sudah memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.

"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata dia.

Selanjutnya, Jokowi disebut siap kembali memberikan keterangan kepada polisi jika diperlukan.

Baca Juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru Sudah Diputuskan, Kardinal Luis Antonio Tagle atau Kardinal Pietro Parolin?

"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," ujar Yakup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X