KONTEKS.CO.ID - Zaenal Mustofa, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam tim penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti, yang tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi media pada Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: Indonesia Resmi Negosiasi Tarif dengan AS, Targetkan Akses Pasar Lebih Adil
Kata dia, Zaenal Mustofa diduga memalsukan surat dengan membuat seolah-olah dirinya merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," ujar Anggaito pada Kamis, 24 April 2025.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh pelapor dengan mengirimkan permohonan klarifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Profil Kenji Hans, Alasan Mau Jadi Kekasih Lucinta Luna: Trans, right?
Hasilnya, Zaenal sebenarnya adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.
Selanjutnya, pelapor mengirim surat ke Biro Administrasi Akademik UMS untuk memverifikasi kepemilikan NIM yang digunakan Zaenal.
Dari jawaban yang diterima tertanggal 13 Mei 2020, diketahui bahwa NIM C100010099 bukanlah milik Zaenal, melainkan terdaftar atas nama Anton Widjanarko.
Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini Naik Rp17.000, Jadi Rp1.986 Ribu
"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.
Artikel Terkait
Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JakTV Usai Jadi Tersangka Kejagung
SETARA Institute Nilai Soeharto Tak Memenuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional, Singgung Kebangkitan Orde Baru
Uskup Suharyo Ikut Konklaf Pemilihan Paus Baru, Kemungkinan Dilaksanakan 6 Mei
Janji Besar Prabowo untuk Perdana Menteri Fiji: Beasiswa, Pertanian hingga Latihan Militer Bersama
ICW Desak Presiden Prabowo Hentikan Proyek Makan Bergizi Gratis