• Sabtu, 18 April 2026

Derita Mitra Dapur MBG, Belum Dibayar Rp1 Miliar Malah Dituduh Memiliki Tunggakan

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 16 April 2025 | 20:07 WIB
Kepala BGN menyebut kemungkinan memasukkan serangga dalam menu Makan Bergizi Gratis  (Foto: Istimewa)
Kepala BGN menyebut kemungkinan memasukkan serangga dalam menu Makan Bergizi Gratis (Foto: Istimewa)

"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kita tidak dibayar sepeser pun," kata Harly.

Menurut Harly, dugaan penggelapan dilakukan oleh Yayasan MBN karena sebenarnya telah menerima dana sebesar Rp386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Tapi dana tersebut tidak pernah diteruskan kepada Ira selaku mitra pelaksana di lapangan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Banyak Kader Ingin Megawati Kembali Jadi Ketum Saat Kongres PDIP Mendatang

Saat menagih, bukanya menerima haknya, tapi Ira justru yang dituduh memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249 oleh yayasan tersebut.

Tunggakan berdasarkan invoice untuk pembelian barang oleh SPPG atau yayasan di lapangan.

Menurut Harly, klienya telah menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengadaan dilakukan untuk mendukung program MBG ditanggung sendiri. Tidak ada  campur tangan pihak yayasan.

“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira sendiri,” kata Harly.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut UGM Sudah Terbitkan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat Lagi

Saat ini telah dirinci bahwa Ira belum menerima pembayaran sebesar Rp975.375.000. Karena tidak ada itikad baik, dia memutuskan menempuh jalur hukum.

Secara resmi kasus kni tepah  dilaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhannya adalah dugaan penggelapan dana.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.

Tentu saja, dengan adanya kasus ini, menjadi contoh soal pengelolaan dana bantuan sosial yang buruk dan lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kajati, Kuntadi Gantikan Mia Amiati di Jawa Timur

Ira dan kuasa hukumnyamendesak BGN untuk segera turun tangan untuk mengambil langkah tegas terkait masalah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X