Pihaknya, tegas Budi, akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM, seraya mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU," lanjutnya.
Kekinian, SPBU dengan 34.431.11 itu telah disegel.
Baca Juga: Sukses Tembus 16 Besar Swiss Open 2025, Fikri-Daniel Akui Sempat Lengah
Sementara, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, penyegelan merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," kata Heppy.
Heppy juga menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan diambil alih oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan.
Baca Juga: Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Diingatkan KPK Lapor LHKPN
"Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran," imbuhnya.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri," kata Fadjar.***
Artikel Terkait
Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Minimal 10 Tahun
Ladang Ganja di Gunung Semeru Mencapai 6000 Meter
Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online: Ketentuan, Syarat, dan Mekanisme Pemberian
Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Diingatkan KPK Lapor LHKPN
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas