KONTEKS.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diterbitkan pekan lalu, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, perlu dicatat bahwa BHR tidak diberikan secara merata kepada semua mitra pengemudi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor ke Medsos Jika Temukan Pungli Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor
Hal ini karena masing-masing perusahaan transportasi online, seperti Gojek dan Grab, memiliki kriteria tertentu untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bonus ini.
Syarat dan Ketentuan BHR Ojol di Grab
Grab mengumumkan bahwa BHR akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang berdedikasi.
Menurut Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab, program ini merupakan dukungan tambahan bagi mitra di luar manfaat rutin mereka.
Kriteria Mitra yang Berhak Mendapatkan BHR Grab:
- Mitra Aktif: Secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Jabar, Simak Masa Berlakunya
- Tingkat Penyelesaian Order yang Stabil: Mitra harus menunjukkan konsistensi dalam menerima dan menyelesaikan pesanan.
- Tidak Melanggar Aturan Grab: Mitra tidak boleh memiliki riwayat pelanggaran kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan- Mitra dengan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi lebih berpeluang mendapatkan BHR.
Syarat dan Ketentuan BHR Ojol di Gojek
Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya, yang akan menyalurkan BHR dalam bentuk uang tunai.
Artikel Terkait
Ini Kriteria Mitra Pengemudi Grab yang Bakal Dapat THR, Driver Wajib Simak
Ini Kata Manajemen Soal Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri
Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan
3 Tips Bijak Mengelola THR, Anti-Boros dan Boncos di Akhir Bulan
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Cek Besarannya di Sini!