• Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor ke Medsos Jika Temukan Pungli Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:35 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hapus utang pajak kendaraan bermotor warga (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hapus utang pajak kendaraan bermotor warga (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Dedi mengklaim, penghapusan utang pajak motor itu mencakup tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2020, 2021, 2019, dan seterusnya ke belakang," ujarnya di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, mengutip Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Jelang laga Timnas Indonesia Vs Australia, Jay Idzes Dilirik 4 Klub Serie A

"Saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," lanjutnya.

Dedi juga mengingatkan warga Jabar untuk waspada terhadap pungutan liar usai adanya kebijakan tersebut.

"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegas Dedi.

Baca Juga: Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Minimal 10 Tahun

Dedi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

"Datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis," sebutnya.

"Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," lanjutnya.

Di sisi lain, Dedi menyoroti kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini hanya dilakukan sekali.

Baca Juga: 3 Pemain Baru Naturalisasi Tiba di Sydney Jelang Lawan Australia, Manajer Timnas Indonesia: Skuad Makin Lengkap

"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga," ungkap Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X