• Senin, 22 Desember 2025

Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Minimal 10 Tahun

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 15:30 WIB
KPK usul hukuman koruptor minimal 10 tahun, dan dipenjara di pulau terpencil  (Dok Pixabay)
KPK usul hukuman koruptor minimal 10 tahun, dan dipenjara di pulau terpencil (Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - KPK juga mengusulkan hukuman bagi para koruptor diperberat agar muncul efek jera.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak soal gagasan Presiden Prabowo tentang penjara khusus bagi koruptor.

“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup,” kata Johanis Tanak kepada wartawan mengutip Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: 3 Pemain Baru Naturalisasi Tiba di Sydney Jelang Lawan Australia, Manajer Timnas Indonesia: Skuad Makin Lengkap

Lokasi penjara di pulau terpencil dan hukuman yang berat, Johanis berharap akan ada rasa takut lebih dulu sebelum korupsi.

“Harapan saya, dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” ujarnya.

Usulan memperberat hukuman ini berkaca pada Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang masih memiliki keringanan hukuman bagi koruptor.

Baca Juga: Patrick Kluivert Spill Taktik Jelang Indonesia Vs Australia, Pasang Target Curi Poin

Pada Pasal 3, menyebutkan tentang hukuman koruptor yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Johanis juga sempat mengusulkan agar pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk para koruptor.

“Cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau sawah untuk memenuhi hidup mereka sendiri yang berasal dari keringat mereka sendiri,” kata Johanis.

Baca Juga: Heboh Aksi 3 Bocah SD di Gresik 4 Kali Curi Motor, Susun Rencana dan Cari Target Sendiri

Sebelumnya, Prabowo mengatakan kalau pemerintah akan menyediakan dan untuk membuat penjara bagi koruptor di pulau terpencil.

“Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil,” ucap Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X