• Senin, 22 Desember 2025

KPK Setuju dengan Ide Prabowo Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Cari Makan Sendiri dan Bercocok Tanam

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:50 WIB
KPK setuju usul Presiden Prabowo soal penjara koruptor di pulau terpencil ( Unsplash/Saad Chaudhary)
KPK setuju usul Presiden Prabowo soal penjara koruptor di pulau terpencil ( Unsplash/Saad Chaudhary)

 

KONTEKS.CO.ID - KPK buka suara terkait ide Presiden Prabowo Subianto soal penjara khusus untuk koruptor.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak ikut menambahkan usulan tersebut yakni, tidak diberi makan.

“Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku korupsi,” kata Johanis kepada wartawan mengutip Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Heboh Aksi 3 Bocah SD di Gresik 4 Kali Curi Motor, Susun Rencana dan Cari Target Sendiri

Selama di penjara, kata dia, para koruptor tersebut harus mengolah makanannya sendiri.

Pemerintah, hanya menyediakan alat pertanian. Sehingga para koruptor bisa menghabiskan waktu dengan bercocok tanam.

Hasil pertaniannya akan menjadi sumber bahan makanan sehari-hari dan diolah sendiri.

Baca Juga: Cegah IHSG Melorot Tajam, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka (koruptor),” kata Johanis.

“Cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau sawah untuk memenuhi hidup mereka sendiri yang berasal dari keringat mereka sendiri,” lanjutnya.

Diketahui, ide penjara di pulau terpencil bagi koruptor dilontarkan Prabowo dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Fix, Harga Tiket Konser KAI EXO, Termurah Rp1,2 Juta, Yuk War Tiket!

Saat itu, Prabowo menyatakan jika pemerintah akan menyisihkan uang untuk membangun penjara khusus koruptor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X