KONTEKS.CO.ID - Mengantisipasi menukiknya transaksi di lantai bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi buyback atau pembelian kembali saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sekadar catatan, perdagangan saham di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak September 2024 lalu mengindikasikan tren penurunan signifikan.
Indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 18 Maret 2025 sebanyak 1.682 poin. Atau terpangkasa 21,28% dari highest to date.
Baca Juga: Kementerian UMKM Teguhkan Komitmen Sukseskan Penyaluran KUR
“Jadi kami umumkan kebijakan perusahaan terbuka dapat membeli kembali sahamnya atau buyback tanpa melalui persetujuan RUPS,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.
Terkait permasalahan itu, lanjut dia, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK No 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, di tengah volatilitas perdagangan saham, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Baca Juga: Penonton Australia Vs Indonesia akan Dihibur Evangeline Victoria, Berikut Profilnya
Aturan baru ini sudah OJK sampaikan kepada direksi perusahaan terbuka dengan surat resmi OJK pada tanggal 18 Maret 2025.
Sedangkan penetapan kondisi pasar dengan fluktuasi signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan OJK.
Pilihan aturan buyback saham tanpa RUPS adalah salah satu regulasi yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Hal itu pernah ditempuh pada 2013, 2015, serta saat pandemi COVID-19 pada 2020.
Baca Juga: Profil Jay Idzes, Tembok Tangguh Garuda Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Inarno menjelaskan, dalam realisasinya ini dapat membuat emiten lebih fleksibilitas untuk menstabilkan harga saham dalam keadaan volatilitas tinggi. Terutama dalam menggerakkan kepercayaan investor.
Regulator memahami kondisi pasar saat ini penuh tantangan. Tapi pihaknya yakin melalui kerja sama yang erat antara regulator, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan, mereka dapat melewati fase ini.
Sekadar informasi, IHSG anjlok luar biasa pada Selasa 18 Maret 2025 kemarin. Indeks turun 5,02% ke level 5.146. Kondisi ini memaksa BEI melakukan trading halt selama 30 menit mulai pukul 11.19 WIB. ***
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 6 persen, Sentimen Ekonomi dan Isu Sri Mulyani Mundur Picu Kepanikan Pasar
Respons IHSG Anjlok, Hari Ini OJK Akan Gelar Konferensi Pers Regulasi Bursa Terbaru
Imbal Balik SBN Naik dan IHSG Anjlok, Sri Mulyani Tetap 'Pede' Pasar Keuangan RI Baik-baik saja
Pagi Ini Dolar AS Melesat, Rupiah Tertekan: Benarkah Gegara IHSG Anjlok?
Duh, IHSG Rabu Pagi Dibuka Melemah Terseret Pelemahan Hari Selasa