Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Gojek untuk mendukung kesejahteraan mitra selama Ramadan dan Idul Fitri.
Gojek juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjamin transparansi dalam alokasi dana bagi mitra pengemudi.
Baca Juga: Klarifikasi Kepala BB TNBTS Terkait Temuan Ganja dan Larangan Penggunaan Drone di Bromo
Poin Penting SE Menaker terkait BHR Ojol dan Kurir Online
Dalam Surat Edaran (SE) Menaker yang diterbitkan pada 11 Maret 2025, terdapat beberapa ketentuan utama mengenai pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online:
A. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Mitra di luar kategori produktif tetap dapat menerima BHR, namun besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
C. BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Mekanisme pencairan Bonus Hari Raya ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi, seperti Gojek dan Grab.
Oleh karena itu, mitra pengemudi yang ingin memastikan apakah mereka berhak atas BHR dapat mengecek langsung di aplikasi masing-masing atau menghubungi layanan pelanggan perusahaan terkait.***
Artikel Terkait
Ini Kriteria Mitra Pengemudi Grab yang Bakal Dapat THR, Driver Wajib Simak
Ini Kata Manajemen Soal Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri
Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan
3 Tips Bijak Mengelola THR, Anti-Boros dan Boncos di Akhir Bulan
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Cek Besarannya di Sini!