KONTEKS.CO.ID - Musisi Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen resmi ditunjuk menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).
Kini, Ifan diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wajib melaporkan LHKPN.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Kata dia, Ifan masuk sebagai sosok pejabat publik dengan kategori wajib lapor LHKPN.
Baca Juga: Entrepreneur Hub Jadi Solusi Tingkatkan Rasio Kewirausahaan
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," ujar Budi dalam pernyataan resminya, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Budi mengatakan, saat ini Ifan belum melaporkan LHKPN miliknya.
Lantaran itu, KPK mengingatkan batas waktu pelaporan 3 bulan setelah pelantikan sang musisi sebagai Dirut PFN.
Baca Juga: Tiga Ponsel Milik Eks Kapolres Ngada Diperiksa Bareskrim Polri Soal Konten Pelecehan Seksual Anak
"Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," katanya.
Sementara, dalam kesempatan berbeda, Ifan sempat menjawab keraguan yang ada di publik terkait latar belakang dirinya di bidang perfilman.
Saat itu, sang Dirut PFN menegaskan dirinya yang kini memiliki rumah produksi (production house).
"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," kata Ifan kepada awak media di Gedung PFN, Jakarta Timur, pada 14 Maret 2025.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor ke Medsos Jika Temukan Pungli Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor
Ifan mengaku, sempat memproduksi sebuah film di layanan media platform streaming, seraya menyebut film itu masih ada hingga kini menjadi milik pemerintah Indonesia.
Artikel Terkait
TNI Beli Celana Dalam Prajurit Rp172 Juta, Ini Faktanya di LKPP
Kementerian UMKM Teguhkan Komitmen Sukseskan Penyaluran KUR
KPK Setuju dengan Ide Prabowo Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Cari Makan Sendiri dan Bercocok Tanam
Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Minimal 10 Tahun
Ladang Ganja di Gunung Semeru Mencapai 6000 Meter