KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil SIM Keliling Jakarta ada di sini.
Anda yang punya SIM dan hampir habis masa berlakunya, segera perpanjang di lima lokasi ini, pada Selasa 14 Januari 2025.
Khusus Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang SIM bisa langsung gas ke sini.
Baca Juga: Pemprov Keluarkan Peringatan Dini Wilayah Rawan Tanah Longsor di Jakarta, Ini Daftarnya
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Baca Juga: Kontrak Sandi Damkar Depok Akan Diperpanjang Usai Dedi Mulyadi Turun Tangan, Tapi Ada Syaratnya
Artikel Terkait
Lagi, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi 5 Tahun
Terus Meluas, Banjir Imbas Curah Hujan Tinggi di Jakarta Sudah Masuki Permukiman Warga
Kasus ISPA Akibat Virus HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022 dan Terus Melonjak, Anak-anak dan Lansia Wajib Waspada
Pramono dan Rano Umumkan 16 Orang Tim Transasi, Ini Nama-nama Mereka
Penjelasan PT ITJ Soal Pungli Buat Konten di Blok M Hingga Pramono Anung Janji Menindak Tegas